Agung : BK Harus Tindak Lanjuti Agus Condro
Jumat, 29 Agustus 2008 – 18:35 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR diminta segera menindaklanjuti pengakuan Agus Condro Prayitno tentang adanya aliran dana di seputar pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Ketua DPR Agung Laksono mendesak BK untuk bersikap proaktif memanggil pihak-pihak terkait tanpa menunggu adanya pengaduan. BK, sambung Agung, dapat menindaklanjuti satu pengakuan anggota dewan yang dapat mengganggu citra DPR secara keseluruhan terutama dalam dugaan kasus pidana. Sebelumnya, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena belum ada pengaduan dari masyarakat. "BK juga belum mendapatkan data lengkapnya," kilah Gayus.
Hal itu dikatakan Agung untuk menanggap alasan yang dilontarkan wakil ketua BK DPR, Gayus Lumbuun bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena tidak adanya pengaduan.
Baca Juga:
Menurut Agung, sesuai pasal 3 tata tertib DPR maka pimpinan DPR dapat meminta BK menindaklanjuti suatu kasus. "Pimpinan DPR dapat mendesak BK bertindak berdasarkan pengakuan yang beredar di masyarakat yang dianggap merusak citra dewan. Hal ini sama dengan ada pengaduan secara resmi ke DPR," papar Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR diminta segera menindaklanjuti pengakuan Agus Condro Prayitno tentang adanya aliran dana di seputar pemilihan
BERITA TERKAIT
- Debat Kedua Pilkada Balikpapan, Paslon 01 Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Calon Wakil Walkot Cilegon Fajar Melepas Keberangkatan Jemaah Umrah Gratis
- Unggul di Survei Kompas, Pramono-Rano Diprediksi Menang Satu Putaran
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan