Agung DPR Membandingkan Aturan soal PPPK dengan Omongan Petugas SPBU
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mempertanyakan masalah masa kerja honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipertimbangkan sebagai standar gaji awal.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Pasal 20B ini dinilai sangat tidak menghargai pengabdian honorer K2 yang masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun.
Dia lantas membandingkan dengan petugas SPBU yang selalu bilang 'mulai dari angka nol' kepada pemilik kendaraan yang mengisi bahan bakar.
"Honorer K2 yang lulus PPPK ini kan bukan petugas SPBU. Masa kerja mereka seharusnya jadi pertimbangan untuk standar gaji awal, bukan malah nol tahun. Kan masalah ini enggak bisa seperti petugas SPBU yang selalu bilang mulai angka nol," kritik Agung dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan paguyubannya, Kamis (19/11).
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengaku sering menerima keluhan PPPK dari honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).
Mereka awalnya senang karena regulasi PPPK sudah diterbitkan.
Namun, kata Agung, kegembiraan itu hilang begitu membaca isi Pasal 20B PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020.
Mereka berharap pasal tersebut direvisi agar lebih manusiawi
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro mempertanyakan mengapa masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK tidak dijadikan standar gaji awal.
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Belum Ada, Nilai Diutak-atik? BKN Bersikap
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Achrawi Sampaikan Imbauan Ini untuk Kepala OPD
- 5 Berita Terpopuler: Ada Honorer yang Otomatis jadi PPPK Paruh Waktu, Sudah Tahu Gajinya, Insyaallah Sejahtera