Agung DPR Membandingkan Aturan soal PPPK dengan Omongan Petugas SPBU
"Semoga ada revisi karena memang pasal ini sangat tidak manusiawi. Ada banyak yang hari ini teken kontrak PPPK, tahun depan pensiun. Ini harusnya jadi pertimbangan pemerintah," tandasnya.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dalan regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B.
Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Perincian golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro mempertanyakan mengapa masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK tidak dijadikan standar gaji awal.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen