Agung : DPRD Tak Berhak Pecat Gubernur
Senin, 15 Desember 2008 – 17:06 WIB
gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur Keputusan itu keluar justru saat Anwar sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Keputusan itu diambil DPRD Sulbar berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). DPRD Sulbar sekaligus mengangkat pasangan Salim Mengga-Andi Hatta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang baru. Salim Mengga-Andi Hatta adalah pasangan yang dulu dinyatakan kalah oleh pasangan Anwar-Amri.
JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono menyebut bahwa DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) tidak punya hak dan wewenang memberhentikan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi.
Baca Juga:
“DPRD tidak punya hak untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur, karena kepala daerah sekarang kan dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD lagi,” tegas Agung kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/12). Seperti diketahui, DPRD Sulbar dalam rapat paripurnanya memutuskan untuk memberhentikan Gubernur Anwar Adnan Saleh dan Wakilnya, Amri Sanusi.
Baca Juga:
gung: DPRD Sulbar Tidak Berhak Berhentikan Gubernur JAKARTA- Ketua DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono menyebut
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan