Agung Ikhlas Tinggalkan DPR

Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu

Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Agung Laksono. Foto: Muhammada Ali/Jawa Pos
Agung mengaku masih punya banyak alternatif ruang untuk berkiprah dan mengaktualisasikan diri. "Saya bisa mengabdikan diri kepada negara di mana saja, bisa juga di partai," ujarnya. Tidak mempersoalkan lagi, karena sudah dapat jaminan menteri di kabinet SBY? "Soal kabinet itu urusan presiden, jangan diutik-utik. Tunggu saja waktunya," elaknya, lantas tersenyum.

Agung juga menerima sejumlah kolega di DPR yang bernasib sama dengan dirinya. Bedanya, para caleg ini gagal ke Senayan terkait mekanisme penghitungan kursi tahap kedua. Tampak, di antaranya, Andreas Pareira (PDIP), Hasto Kristiyanto (PDIP), Mariani Akib Baramuli (Golkar), dan Yusrin Nasution (Golkar).

Dari kalangan caleg pendatang baru ada Anton Rifai (Demokrat), Sunaryo (Golkar), dan Nafsiah Umar Salim (Golkar). Mereka didampingi pengacara Nudirman Munir.

Nudirman menyebut penetapan KPU terhadap caleg terpilih Rabu malam lalu (2/9) bertentangan dengan UU Pemilu No 10/2008. Sebab, mekanisme penghitungan kursi tahap kedua yang menjadi dasar KPU sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News