Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu
Jumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB

Agung Laksono. Foto: Muhammada Ali/Jawa Pos
Agung mengaku masih punya banyak alternatif ruang untuk berkiprah dan mengaktualisasikan diri. "Saya bisa mengabdikan diri kepada negara di mana saja, bisa juga di partai," ujarnya. Tidak mempersoalkan lagi, karena sudah dapat jaminan menteri di kabinet SBY? "Soal kabinet itu urusan presiden, jangan diutik-utik. Tunggu saja waktunya," elaknya, lantas tersenyum.
Agung juga menerima sejumlah kolega di DPR yang bernasib sama dengan dirinya. Bedanya, para caleg ini gagal ke Senayan terkait mekanisme penghitungan kursi tahap kedua. Tampak, di antaranya, Andreas Pareira (PDIP), Hasto Kristiyanto (PDIP), Mariani Akib Baramuli (Golkar), dan Yusrin Nasution (Golkar).
Dari kalangan caleg pendatang baru ada Anton Rifai (Demokrat), Sunaryo (Golkar), dan Nafsiah Umar Salim (Golkar). Mereka didampingi pengacara Nudirman Munir.
Nudirman menyebut penetapan KPU terhadap caleg terpilih Rabu malam lalu (2/9) bertentangan dengan UU Pemilu No 10/2008. Sebab, mekanisme penghitungan kursi tahap kedua yang menjadi dasar KPU sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang