Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu
Jumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB
Dia menyesalkan KPU yang bersikeras. Nudirman membandingkannya dengan kasus PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibatalkan MA. Saat itu presiden langsung mencabutnya. "Presiden saja mau (patuh dengan MA, Red), masak ketua KPU tidak," ujarnya.
Agung mengatakan, menghargai upaya untuk mendorong KPU mengeksekusi putusan MA. Asalkan tetap dilakukan dalam koridor hukum. "Silakan saja. Itu memang hak teman-teman sebagai warga negara," katanya. (pri/agm)
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP