Agung Ingatkan Ical soal Islah Terbatas
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengingatkan rivalnya kubu Aburizal Bakrie bahwa islah yang ditawarkannya hanya terbatas. Tawaran tersebut hanya untuk kepentingan agar Partai Golkar dapat diikutsertakan dalam pilkada serentak 2015.
"Islah kan islah terbatas saja. Supaya memastikan kader-kader kami bisa ikut pilkada yang mau jadi calon gubernur, bupati, walikota. Itu saja. Mengenai keputusan PTUN, itu tetap di jalur hukum," ujar Agung di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (24/5).
Agung menegaskan islah terbatas itu tidak memengaruhi rencana pihaknya untuk mengajukan banding atas putusan PTUN. Akta banding, tuturnya, sudah disiapkan untuk melawan putusan yang mencabut SK Menkumham tersebut. Rencananya, memori banding akan diajukan pada Senin (25/4).
"Islah ini hanya untuk kerja sama. Kami sepakat untuk utamakan kepentingan nasional dan bangsa. Supaya agenda politik nasional ini bisa berjalan baik," kata Agung.
Sebenarnya, sambung Agung, masalah keputusan kepengurusan DPP Partai Golkar sudah dianggap selesai pihaknya sejak ada putusan dari mahkamah partai. Hanya saja, kata dia, jika ada pihak lain menggugat lewat jalur hukum, maka kubunya akan menjawab dengan jalur yang sama.
"Hukum jalan terus. Kepengurusan kami tetap jalur hukum karena kami pandang itu sudah selesai.23. Maret lalu. Yang gugat-gugat begitu kan bukan kami," tandas Agung. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengingatkan rivalnya kubu Aburizal Bakrie bahwa islah yang ditawarkannya hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai