Agung Ingatkan MK
Senin, 10 November 2008 – 18:21 WIB
“Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD’45. Karena UUD’45 sama sekali tidak membatasi atau mensyaratkan seorang warga negara yang ingin maju sebagai capres. Kami menilai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres merupakan kejahatan dan pelanggaran konstitusi UUD’45,” ujarnya. Menurut Notonegoro, kompromi politik yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dalam forum lobi tentang prosentase syarat pengajuan pasangan capres/ cawapres bukan saja merupakan kejahatan konstitusional, tapi juga pengkhianatan terhadap proses demokrasi dan membatasi hak-hak politik rakyat.
Baca Juga:
Notonegoro juga menambahkan, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres dapat dipastikan paling banyak hanya akan ada tiga atau empat pasangan capres/cawapres yang maju. “Kalau sampai itu terjadi berarti rakyat hanya dijadikan alat legitimasi bagi parpol-parpol besar yang ingin berkuasa," katanya.(eyd)
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertimbangkan skala waktu dalam memutuskan uji materi (judicial review)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf