Agung Ingatkan MK

Agung Ingatkan MK
Agung Ingatkan MK
“Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD’45. Karena UUD’45 sama sekali tidak membatasi atau mensyaratkan seorang warga negara yang ingin maju sebagai capres. Kami menilai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres merupakan kejahatan dan pelanggaran konstitusi UUD’45,” ujarnya.

Menurut Notonegoro, kompromi politik yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dalam forum lobi tentang prosentase syarat pengajuan pasangan capres/ cawapres bukan saja merupakan kejahatan konstitusional, tapi juga pengkhianatan terhadap proses demokrasi dan membatasi hak-hak politik rakyat.

Notonegoro juga menambahkan, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres dapat dipastikan paling banyak hanya akan ada tiga atau empat pasangan capres/cawapres yang maju. “Kalau sampai itu terjadi berarti rakyat hanya dijadikan alat legitimasi bagi parpol-parpol besar yang ingin berkuasa," katanya.(eyd)


Berita Selanjutnya:
Noordin Top Diusut Terus

JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertimbangkan skala waktu dalam memutuskan uji materi (judicial review)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News