Agung Ingatkan MK
Senin, 10 November 2008 – 18:21 WIB

Agung Ingatkan MK
“Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD’45. Karena UUD’45 sama sekali tidak membatasi atau mensyaratkan seorang warga negara yang ingin maju sebagai capres. Kami menilai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres merupakan kejahatan dan pelanggaran konstitusi UUD’45,” ujarnya. Menurut Notonegoro, kompromi politik yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dalam forum lobi tentang prosentase syarat pengajuan pasangan capres/ cawapres bukan saja merupakan kejahatan konstitusional, tapi juga pengkhianatan terhadap proses demokrasi dan membatasi hak-hak politik rakyat.
Baca Juga:
Notonegoro juga menambahkan, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres dapat dipastikan paling banyak hanya akan ada tiga atau empat pasangan capres/cawapres yang maju. “Kalau sampai itu terjadi berarti rakyat hanya dijadikan alat legitimasi bagi parpol-parpol besar yang ingin berkuasa," katanya.(eyd)
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mempertimbangkan skala waktu dalam memutuskan uji materi (judicial review)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa