Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah
jpnn.com -
Kepada wartawan di gedung
Menurutnya, UU Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan untuk menyidangkan perkara kasus korupsi. "Yang pasti agar tak ada kekosongan hukum," tandasnya.
Tak hanya itu, Agung juga mewanti-wanti agar jangan sampai kasus-kasus korupsi yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor dialihkan ke Pengadilan Negeri hanya karena belum ada UU tentang Pengadilan Tipikor.
"Jadi UU tentang Pengadilan Tipikor memang harus ada. Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga nanti malah ke pengadilan negeri," cetus Agung.
Karenanya Agung mengingatkan pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Pengadilan Tipikor ke DPR sehingga dapat segera dibahas menjadi UU.(ara/JPNN)
JAKARTA - Meski sudah lama dinanti, pemerintah tak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi