Agung : Kurang Diseriusi Pemerintah

jpnn.com -
Kepada wartawan di gedung
Menurutnya, UU Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan untuk menyidangkan perkara kasus korupsi. "Yang pasti agar tak ada kekosongan hukum," tandasnya.
Tak hanya itu, Agung juga mewanti-wanti agar jangan sampai kasus-kasus korupsi yang seharusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor dialihkan ke Pengadilan Negeri hanya karena belum ada UU tentang Pengadilan Tipikor.
"Jadi UU tentang Pengadilan Tipikor memang harus ada. Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga nanti malah ke pengadilan negeri," cetus Agung.
Karenanya Agung mengingatkan pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Pengadilan Tipikor ke DPR sehingga dapat segera dibahas menjadi UU.(ara/JPNN)
JAKARTA - Meski sudah lama dinanti, pemerintah tak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025