Agung Laksono Dorong Golkar Pelopori Amendemen UU MD3
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Agung Laksono mengharapkan Fraksi Partai Golkar DPR memprakarsai amendemen Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Langkah itu demi menampung aspirasi masyarakat yang memberi respons negatif atas UU MD3 hasil revisi.
“Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai amandemen UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat. Alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi,” kata Agung dalam keterangan persnya, Rabu (28/3).
Agung menambahkan, munculnya reaksi luas atas UU MD3 yang dianggap sarat kontroversi harus disikapi secara bijak. Kosgoro 1957 bahkan memaklumi keputusan Presiden Joko Widodo yang tak menandatangan UU MD3.
“Bagi Kosgoro 1957, hal ini menunjukkan bahwa presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (menkokesra) itu menambahkan, UU MD3 baru memang terlahir dari proses politik antara pemerintah dengan DPR. Namun, UU itu menjadi kontroversial lantaran dianggap bertentangan dengan nurani publik dan keinginan rakyat.
“Oleh karena itu, maka Kosgoro 1957 berpendapat bahwa ke depan seluruh proses perumusan Undang-undang oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat,” kata ketua DPR periode 2004-2014 itu.
Agung menegaskan, UU seharusnya bisa mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Maksudnya, rakyat memperoleh perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktivitas politik tanpa terancam oleh undang-undang.
Karena itu, seharusnya UU MD3 memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik. “Bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau overprotective di sisi lain,” tegasnya.(bay/jpk)
Agung Laksono mengatakan, reaksi publik atas UU MD3 harus disikapi secara bijak. Karena itu Agung mendorong Golkar memelopori revisi UU MD3.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas