Agung Laksono Hormati Ikhtiar Setya Novanto lewat Fadli Zon
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyatakan ketua umumnya, Setya Novanto tetap menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Agung, permintaan Novanto ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar menyurati KPK guna meminta penundaan pemeriksaan bukan untuk menarik lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
Agung mengaku tidak melihat Novanto sebagai ketua DPR hendak menyeret lembaga legislatif itu untuk bertarung melawan KPK. “Tidak ada niat untuk menyeret-nyeret lembaga DPR berhadapan dengan KPK,” ujar Agung di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).
Agung menegaskan, permintaan Novanto ke Fadli untuk menyurati KPK merupakan upaya pribadi. Sebab, Novanto tak akan menggunakan DPR untuk melawan KPK.
Jika surat Fadli ke KPK bersifat kelembagaan, kata Agung, tentu harus dibahas terlebih dulu di DPR. “Kalau lembaga kan paripurna,” ungkap ketua DPR periode 2004-2009 itu.
Mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat (Menkokesra) itu justru memuji Novanto yang tetap menghormati KPK. Sebab, kata Agung menegaskan, Novanto tidak bermaksud mangkir, namun hanya meminta penundaan pemeriksaan.
“Saya kira itu dari (sisi) hukumnya. Karena dia ketua DPR, maka dia juga memberitahukan pimpinan DPR lainnya. Saya kira itu saja,” katanya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan juga menilai surat Fadli Zon ke KPK lebih bersifat pribadi. “Ya DPR itu kan lembaga, kalau Pak Fadli mengajukan surat mungkin suratnya pripadi,” katanya di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (15/9).
Namun, Zulkifli enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, hal itu merupakan urusan internal DPR. “Apa pun itu urusan DPR,” kata ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(boy/jpnn)
Agung Laksono memuji Setya Novanto. Sebab, Novanto tak bermaksud mangkir, tapi hanya meminta KPK menundaa pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung