Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
Kamis, 24 September 2009 – 17:05 WIB

Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapat persetujuan dari DPR. Meski demikian, DPR tetap akan memberi beberapa pertimbangan mendasar, antara lain moralitas agar fungsi dan wewenang KPK dalam menjalankan fungsinya memberantas korupsi tidak terganggu. Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, Komisi III juga akan membahas Perpu Plt Pimpinan KPK dalam rapat internal komisi yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan DPR, apakah perpu disetujui atau ditolak. “Kemungkinan Senin (28/9) mendatang ketika anggota sudah aktif, kami akan membahas perpu tersebut sehingga ada rekomendasi yang bisa diberikan pada pimpinan dewan,” katanya.
"Atas beberapa pertimbangan itu, DPR segera membahas dan merapatkan Perppu KPK walau masa kerja anggota DPR 2004-2009 tinggal beberapa hari, maka pembahasan lebih lanjut menjadi prioritas masa sidang anggota DPR periode 2009-2014," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).
Dijelaskan Agung, tiga Plt pimpinan KPK sifatnya hanya sementara sampai terdapat fakta hukum terhadap tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan. “Sekali lagi, Plt itu sifatnya sementara, tidak definitif,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun