Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR

Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
Agung Laksono Isyaratkan Perppu KPK Disetujui DPR
Sedang anggota Komisi III Arbab Paproeka menyarankan agar tim lima sebaiknya mengkaji dan mengajukan nama-nama yang pernah gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di DPR tahun 2007. Karena, nama-nama yang gugur tersebut tetap dinilai memiliki integritas dan kapabilitas karena berhasil lolos dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah.

Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, dua pimpinan KPK yang tersisa yakni M Jasin dan Haryono Umar masih perlu didampingi pimpinan yang memiliki latar belakar hukum mengingat keduanya berlatar belakang akuntansi. “Perlu ada perimbangan antara auditor dan orang hukum, agar tidak ada lagi tindakan yang menggunakan pendekatan kewenangan. Kalau ada orang hukumnya, kan bisa memakai pendekatan sistem,” tandas Arbab.(fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono merasa yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News