Agung Laksono Kalah di PTUN, Ini Respons Menteri Yasonna
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum menyerah memperjuangkan keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Padahal, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5) siang tadi.
Yasonna mengaku belum mempelajari putusan tersebut. Namun dia merasa, celah untuk mengajukan banding belum tertutup. "Karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ucap Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5).
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan segera mempelajari putusan PTUN dan memberi tanggapan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan, majelis hakim menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Tergugat intervensi, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Meski begitu, majelis masih memberikan ruang bagi kubu Munas Ancol maupun Kemenkum HAM untuk mengajukan banding. Kedua pihak punya waktu 14 hari sejak putusan dibuat untuk mengambil langkah tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum menyerah memperjuangkan keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Padahal, keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang