Agung Laksono Kalah di PTUN, Ini Respons Menteri Yasonna
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum menyerah memperjuangkan keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Padahal, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5) siang tadi.
Yasonna mengaku belum mempelajari putusan tersebut. Namun dia merasa, celah untuk mengajukan banding belum tertutup. "Karena dalam putusan hakim ada ultra petita, yaitu tentang Munas Riau," ucap Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5).
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan segera mempelajari putusan PTUN dan memberi tanggapan dalam waktu dekat.
Seperti diberitakan, majelis hakim menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Tergugat intervensi, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Meski begitu, majelis masih memberikan ruang bagi kubu Munas Ancol maupun Kemenkum HAM untuk mengajukan banding. Kedua pihak punya waktu 14 hari sejak putusan dibuat untuk mengambil langkah tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum menyerah memperjuangkan keputusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Padahal, keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?