Agung Laksono Merasa Dizalimi dengan Kasus Mandat Palsu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan mandat palsu peserta Munas Ancol, sehingga total tersangka hingga saat ini jadi empat orang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengatakan bahwa kasus itu merupakan upaya penzholiman terhadap pengurus Golkar dibawah kepemimpinannya.
"Kami ini dizalimi dengan berbagai gugatan dan kami hanya sabar dan dukungan dari daerah dan pusat juga banyak," kata Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (17/5).
Saat ini, jajaran kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono hanya fokus menunggu hasil putusan PTUN Senin besok, terkait permohonan gugatan oleh kubu Munas Bali agar PTUN membatalkan SK Menkumham.
Bila memang PTUN mengukuhkan SK Menkum HAM, Agung tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang salah satu poinnya mengakomodir pengurus Munas Bali di bawah kepengurusan Munas Ancol.
"Sejak awal (Munas Ancol) diputuskan dianggap sah diakui. Sesuai putusan Mahkamah Partai, kami harus menampung dan memberi tempat pada sekira 27 pengurus dan akan bertambah terus," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan mandat palsu peserta Munas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Status Gunung Awu di Sangihe Turun Menjadi Waspada
- Antisipasi Lonjakan Harga, APPDI Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Impor Sapi Reguler