Agung Laksono Optimistis Menang di PTUN

Agung Laksono Optimistis Menang di PTUN
Agung Laksono Optimistis Menang di PTUN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono optimistis menang dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Pasalnya, dalam sebuah keterangan tertulis Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) di sidang PTUN Jakarta pada Senin (27/4), semakin menegaskan putusan MPG.

"Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi kembali menegaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG," kata Agung, Sabtu (2/4).

Mengenai perbedaan pandangan, lanjut Agung, Muladi juga sudah menyampaikan pandangannya bahwa antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.

Selain itu menurut Agung, Muladi pun menegaskan jawaban tertulis atas pertanyaan kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.

"Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Ia jelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.

Dari empat hakim MPG, kata dia, dua memenangkan Munas Ancol, dua hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono optimistis menang dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News