Agung Laksono Peringatkan Effendy Simbolon
Selasa, 21 Oktober 2008 – 21:40 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono tiba-tiba menemui Ketua Pansus DPR tentang Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Effendi Simbolon. Dalam pertemuan itu, Agung meminta Pansus Orang Hilang mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dugaan pelanggaran berat HAM tidak lagi menjadi kewenangan DPR Sementara Effendi Simbolon mengatakan, akan lebih bijaksana jika Pansus Orang Hilang diberi waktu untuk memverifikasi terlebih dahulu. Politisi PDIP itu menambahkan bahwa pukul 14.00 Rabu (22/10) besok, Pansus dijadwalkan bertemu keluarga korban dan LSM yang selama ini menjadi wadah perjuangan keluarga korban.
Usai memimpin siding paripurna DPR, Selasa (21/10), Agung Laksono menemui Effendi di depan ruang sidang paripurna. Pembicaraan pun dilakukan sambil berdiri dan disaksikan oleh puluhan wartawan. "Tolong putusan MK \menjadi bahan pertimbangan saja, sehingga apakah itu masih menjadi ranah kita atau tidak," ungkap Agung.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum Golkar itu menambahkan, jika pelanggaran HAM berat masih menjadi kewenangan DPR, maka DPR harus mempelajarinya lebih dalam. "Atau kalau tidak, langsung saja dibentuk pengadilan ad hoc yang diusulkan DPR, hingga lahirnya Keputusan presiden (Kepres)," ujar Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono tiba-tiba menemui Ketua Pansus DPR tentang Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad