Agung Laksono Peringatkan Effendy Simbolon
Selasa, 21 Oktober 2008 – 21:40 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono tiba-tiba menemui Ketua Pansus DPR tentang Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Effendi Simbolon. Dalam pertemuan itu, Agung meminta Pansus Orang Hilang mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dugaan pelanggaran berat HAM tidak lagi menjadi kewenangan DPR Sementara Effendi Simbolon mengatakan, akan lebih bijaksana jika Pansus Orang Hilang diberi waktu untuk memverifikasi terlebih dahulu. Politisi PDIP itu menambahkan bahwa pukul 14.00 Rabu (22/10) besok, Pansus dijadwalkan bertemu keluarga korban dan LSM yang selama ini menjadi wadah perjuangan keluarga korban.
Usai memimpin siding paripurna DPR, Selasa (21/10), Agung Laksono menemui Effendi di depan ruang sidang paripurna. Pembicaraan pun dilakukan sambil berdiri dan disaksikan oleh puluhan wartawan. "Tolong putusan MK \menjadi bahan pertimbangan saja, sehingga apakah itu masih menjadi ranah kita atau tidak," ungkap Agung.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum Golkar itu menambahkan, jika pelanggaran HAM berat masih menjadi kewenangan DPR, maka DPR harus mempelajarinya lebih dalam. "Atau kalau tidak, langsung saja dibentuk pengadilan ad hoc yang diusulkan DPR, hingga lahirnya Keputusan presiden (Kepres)," ujar Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono tiba-tiba menemui Ketua Pansus DPR tentang Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998,
BERITA TERKAIT
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak
- Membanggakan, Dirut dan Dirkeu Pertamina Raih Penghargaan di 2 Ajang Internasional