Agung Laksono: SK Menkumham Tetap Sah, Tidak Ada Pembatalan

Agung Laksono: SK Menkumham Tetap Sah, Tidak Ada Pembatalan
Agung Laksono. Foto: dok/JPNN.com

Dengan demikian, lanjut Agung, segala keputusan yang telah mereka ambil sebelum putusan sela ini tetap berlaku. Misalnya terkait penetapan kepengurusan fraksi di DPR tetap berjalan karena itu hak partai. Kemudian soal kepengurusan DPP yang telah disempurnakan tidak berubah.

"Demikian pula adanya caretaker. Kita terus lakukan konsolidasi melalui musda. Karena ini perintah MPG sebelum ini terjadi (gugatan PTUN). Jadi tetap tenang, ini hanya sela," pungkas Agung, sembari tersenyum. (fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono meminta pengurus di daerah tetap tenang dalam menyikapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News