Agung Minta BPOM Teruskan Sweeping
Jumat, 28 November 2008 – 13:30 WIB

Agung Minta BPOM Teruskan Sweeping
DPR sendiri, lanjut Agung, melalui UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menetapkan sanksi tegas baik kepada produsen, pedagang dan pemasar maupun pihak terkait atas peredaran barang terlarang itu.
Baca Juga:
“Jangan takut atau berhenti melakukan sweeping atas produk-produk membahayakan. Karena kita ingin konsumen senantiasa terlindungi dan aman,” tegasnya.
Agung menambahkan, tidak terbendungnya peredaran berbagai produk makanan dan minuman khususnya asal impor ini akibat dari perdagangan bebas. Oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah untuk lebih ketat melakukan pengawasan, selain mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk-produk tersebut.
“Aturan yang mewajibkan komoditi impor yang dipasarkan di dalam negeri, dengan mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia salah satu cara yang baik,” tandas Agung seraya menambahkan konsumen perlu lebih diarahkan untuk menghargai dan mencintai produk dalam negeri yang sudah memperoleh regitsrasi produk dari pihak pemerintah. (wid)
JAKARTA - Ketua DPR-RI Agung Laksono mendukung upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap produk kosmetika yang illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur