Agung Minta BPOM Teruskan Sweeping
Jumat, 28 November 2008 – 13:30 WIB
DPR sendiri, lanjut Agung, melalui UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menetapkan sanksi tegas baik kepada produsen, pedagang dan pemasar maupun pihak terkait atas peredaran barang terlarang itu.
Baca Juga:
“Jangan takut atau berhenti melakukan sweeping atas produk-produk membahayakan. Karena kita ingin konsumen senantiasa terlindungi dan aman,” tegasnya.
Agung menambahkan, tidak terbendungnya peredaran berbagai produk makanan dan minuman khususnya asal impor ini akibat dari perdagangan bebas. Oleh sebab itu menjadi kewajiban pemerintah untuk lebih ketat melakukan pengawasan, selain mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk-produk tersebut.
“Aturan yang mewajibkan komoditi impor yang dipasarkan di dalam negeri, dengan mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia salah satu cara yang baik,” tandas Agung seraya menambahkan konsumen perlu lebih diarahkan untuk menghargai dan mencintai produk dalam negeri yang sudah memperoleh regitsrasi produk dari pihak pemerintah. (wid)
JAKARTA - Ketua DPR-RI Agung Laksono mendukung upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap produk kosmetika yang illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini