Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
jpnn.com, PEKANBARU - Calon Wali Kota Pekanbaru nomor urut 5, Agung Nugroho, merasa difitnah terkait pemberitaan soal gugatan wanprestasi senilai Rp 21 miliar yang dilayangkan terhadap dirinya.
Dalam gugatan itu, seorang bernama Irwen mengeklaim memiliki hubungan bisnis dengan Agung Nugroho.
Agung dengan tegas membantah klaim tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kerja sama bisnis atau hubungan lainnya dengan sosok bernama Irwen.
Agung bahkan mengungkapkan bahwa dia tidak terlalu mengenal orang tersebut.
“Pertama, saya tidak pernah bekerja sama atau berbisnis dengan yang namanya Irwen. Kedua, bukti yang dia ajukan dalam gugatan tidak ada sama sekali, hanya melampirkan surat kuasa hukum saja,” kata Agung Jumat (8/11).
Menurut Agung, gugatan yang dilayangkan Irwen adalah fiktif. Dia menduga upaya ini bertujuan untuk merusak citranya di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung.
“Sejak awal saya maju sebagai calon wali kota, tuduhan dan fitnah tanpa dasar terus datang. Namun Alhamdulillah, saya melihat bahwa semakin saya difitnah, survei kami—saya dan Pak Markarius—semakin naik,” ujar Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Nugroho, Syahrul, mengaku telah mempelajari gugatan yang dilayangkan penggugat.
Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho merasa difitnah terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 21 miliar yang dilayangkan terhadap dirinya di momen Pilkada.
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Setyo Wahono Berkomitmen Membangun SDM Bojonegoro Unggul Berakhlak & Berdaya Saing
- Pilkada Kabupaten Bandung: Elektabilitas Dadang–Ali Unggul Jauh dari Sahrul-Gun Gun
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Tantang Ridwan Kamil Pakai Jersey Persija, Ketum Jakmania: Cowo Butuh Pembuktian
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak