Agung : Putusan MK Harus Dilaksanakan
jpnn.com - Dikatakannya, keputusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi DPR agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat undang-undang. “Ini menjadi pelajaran penting sehingga tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, MK membuat keputusan mengejutkan di tengah maraknya pentas pemilihan kepala daerah pada Senin, 4 Agustus lalu. Dalam putusan tersebut MK mencabut pasal 58 huruf q Undang-undang No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan. Akibat ketentuan itu, tercatat sudah ada 85 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri.(eyd/JPNN)
JAKARTA (JPNN) - Keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang membatalkan ketentuan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mengundurkan diri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi