Agung : Putusan MK Harus Dilaksanakan
jpnn.com - Dikatakannya, keputusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi DPR agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat undang-undang. “Ini menjadi pelajaran penting sehingga tidak ada yang merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, MK membuat keputusan mengejutkan di tengah maraknya pentas pemilihan kepala daerah pada Senin, 4 Agustus lalu. Dalam putusan tersebut MK mencabut pasal 58 huruf q Undang-undang No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan. Akibat ketentuan itu, tercatat sudah ada 85 kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri.(eyd/JPNN)
JAKARTA (JPNN) - Keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang membatalkan ketentuan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mengundurkan diri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan