Agung Sedayu Grup Sebut Isu Wabah Corona di PIK Mall Avenue Hanya Hoaks
Minggu, 15 Maret 2020 – 19:42 WIB

Warga mengenakan masker seiring merebaknya virus corona. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
“Sudah ada landasan hokum yang mengatur tentang penyebaran kabar hoax melalui media sosial. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Untuk itu, kami harap masyarakat lebih bijak untuk menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menshare informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Harris.(dkk/jpnn)
Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup. Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terka
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Ramadan Under The Dome, Perpaduan Spiritualitas, Kuliner, dan Hiburan
- Tol PIK 2 Dibuka Perdana untuk Fun Walk 5K
- Dukung Pariwisata, JR Connexion PIK 2 – Stasiun KCIC Halim Buka Akses Lebih Luas
- 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
- Nusron Wahid Merespons Klaim Agung Sedayu Grup soal SHGB Pagar Laut, Tegas!
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang