Agung Tak Mau Haramkan Golput
Jumat, 12 Desember 2008 – 18:39 WIB
JAKARTA - Pendapat yang mengharamkan golput (golongan putih) atau orang yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 mendatang, akhirnya mendapat tanggapan pro kontra sejumlah politisi. Ketua DPR RI Agung Laksono menegaskan bahwa pemilu bukan suatu kewajiban dan tidak pula diwajibkan dalam Undang-undang. “Pemilu bukan kewajiban dan tidak diwajibkan dalam undang-undang,” tandas Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan, Jum’at (12/12) di Jakarta. Menurut penilaian mantan Presiden PKS itu, fatwa semacam itu penting untuk mensukseskan pemilu. Di satu sisi, umat juga perlu didudukan pada persoalan yang sesungguhnya, karena ada juga salah seorang tokoh nasional yang menganjurkan golput.
Dia mengaku tidak setuju jika masyarakat yang memutuskan golput divonis salah, apa lagi sampai diharamkan. Seharusnya, tambah Agung, partai politik mengevaluasi diri dengan munculnya fenomena golput dalam setiap pemilu maupun pilkada-pilkada. “Mungkin kelakuan partai dan tokoh-tokohnya yang harus diperbaiki,” saran Agung Laksono.
Baca Juga:
Namun, Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid justru menyambut baik saran Agung tersebut. Menurut dia, fatwa larangan itu cukup efektif untuk intropeksi sekaligus memberi pelajaran politik bagi parpol guna meningkatkan partisipasi masyarakat di Pemilu 2009. “Fatwa-fatwa semacam itu memang sudah ada yang mengeluarkannya seperti yang dilakukan Nahdlatul Ulama,” katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pendapat yang mengharamkan golput (golongan putih) atau orang yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009 mendatang, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi