Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
Minggu, 18 Maret 2018 – 00:06 WIB

Tanaman ganja yang diduga milik Agus. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com
Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.
Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.
Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)
Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menggeledah tubuh Agus dan juga kamarnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi