Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad
Rabu, 01 Juni 2011 – 13:10 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, mantan politisi PDI Perjuangan itu berharap majelis hakim dapat memvonis hukuman paling ringan kepadanya. Diungkapkan Agus Condro, apa yang dia lakukan, melaporkan kasus tersebut adalah bagian dari usahanya untuk berkontribusi terhadap bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Ikhlas, ya inginnya lebih ringan setengah tahun. Tapi kita lihatlah majelis hakim," katanya.
Baca Juga:
Dia pula mengatakan, ketika ada orang yang ingin mengungkapkan kasus korupsi di mana dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut, maka proses pelaporan tersebut bisa saja dianggap jihad. "Nggak usah pikir, yang penting niat. Anggap saja itu bagian dari kontribusi seseorang membantu pemberantasan korupsi. Kalaupun dihukum itu sudah resiko menerima sesuatu hadiah, suatu gratifikasi kemudian menyetorkannya jauh hari apa itu terlambat," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru