Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad
Rabu, 01 Juni 2011 – 13:10 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, mantan politisi PDI Perjuangan itu berharap majelis hakim dapat memvonis hukuman paling ringan kepadanya. Diungkapkan Agus Condro, apa yang dia lakukan, melaporkan kasus tersebut adalah bagian dari usahanya untuk berkontribusi terhadap bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Ikhlas, ya inginnya lebih ringan setengah tahun. Tapi kita lihatlah majelis hakim," katanya.
Baca Juga:
Dia pula mengatakan, ketika ada orang yang ingin mengungkapkan kasus korupsi di mana dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut, maka proses pelaporan tersebut bisa saja dianggap jihad. "Nggak usah pikir, yang penting niat. Anggap saja itu bagian dari kontribusi seseorang membantu pemberantasan korupsi. Kalaupun dihukum itu sudah resiko menerima sesuatu hadiah, suatu gratifikasi kemudian menyetorkannya jauh hari apa itu terlambat," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun
BERITA TERKAIT
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri