Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad

Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad
Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, mantan politisi PDI Perjuangan itu berharap majelis hakim dapat memvonis hukuman paling ringan kepadanya.

"Ikhlas, ya inginnya lebih ringan setengah tahun. Tapi kita lihatlah majelis hakim," katanya.

Dia pula mengatakan, ketika ada orang yang ingin mengungkapkan kasus korupsi di mana dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut, maka proses pelaporan tersebut bisa saja dianggap jihad. "Nggak usah pikir, yang penting niat. Anggap saja itu bagian dari kontribusi seseorang membantu pemberantasan korupsi. Kalaupun dihukum itu sudah resiko menerima sesuatu hadiah, suatu gratifikasi kemudian menyetorkannya jauh hari apa itu terlambat," tuturnya.

Diungkapkan Agus Condro, apa yang dia lakukan, melaporkan kasus tersebut adalah bagian dari usahanya untuk berkontribusi terhadap bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi.

JAKARTA- Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Agus Condro mengaku lega dan ikhlas meski dirinya dituntut dituntut 1,5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News