Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Rabu, 01 Juni 2011 – 12:30 WIB
JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (1/6) itu, penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu didakwa bersama Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima. Sedang Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50juta karena dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang hasil korupsi. Kedua terdakwa ini pula mendapat hukuman tambahan denda Rp500 juta.
"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya.
Baca Juga:
Agus Condro dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa lainnya lantaran Agus Condro sangat koperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum terhadap dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru