Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Rabu, 01 Juni 2011 – 12:30 WIB
Sedangkan untuk Willem Max Tutuarima, JPU berlasan karena terdakwa berusia lanjut dan telah menyerahkan uang hasil korupsi maka hanya dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta.
Baca Juga:
Dari penilaian JPU, Agus Condro tak mengantongi hal-hal yang memberatkan, berbeda dengan terdakwa lain. Selain itu, lebih rendahnya tuntutan hukuman untuk Agus Condro dikarenakan dia telah menyesali perbuatannya, menyerahkan uang hasil korupsi untuk disetor ke kas negara serta menyerahkan apartemen yang dibelinya dengan uang suap tersebut. Selain itu, Agus Condro adalah orang yang melaporkan kasus korupsi tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan hukuman yang dituntutkan pada kliennya itu akan menimbulkan sikap pesimistis di kalangan masyarakat yang berniat melaporkan kasus korupsi. "Kami berharap hakim bisa meletakan keputusan yang lebih bijak," ujar Wijaya.(gel/jpnn)
JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini