Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun

Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Sedangkan untuk Willem Max Tutuarima, JPU berlasan karena terdakwa berusia lanjut dan telah menyerahkan uang hasil korupsi maka hanya dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta.

Dari penilaian JPU, Agus Condro tak mengantongi hal-hal yang memberatkan, berbeda dengan terdakwa lain. Selain itu, lebih rendahnya tuntutan hukuman untuk Agus Condro dikarenakan dia  telah menyesali perbuatannya, menyerahkan uang hasil korupsi untuk disetor ke kas negara serta menyerahkan apartemen yang dibelinya dengan uang suap tersebut. Selain itu, Agus Condro adalah orang yang melaporkan kasus korupsi tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan hukuman yang dituntutkan pada kliennya itu akan menimbulkan sikap pesimistis di kalangan masyarakat yang berniat melaporkan kasus korupsi. "Kami berharap hakim bisa meletakan keputusan yang lebih bijak," ujar Wijaya.(gel/jpnn)

JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News