Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Rabu, 01 Juni 2011 – 12:30 WIB

Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Sedangkan untuk Willem Max Tutuarima, JPU berlasan karena terdakwa berusia lanjut dan telah menyerahkan uang hasil korupsi maka hanya dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta.
Baca Juga:
Dari penilaian JPU, Agus Condro tak mengantongi hal-hal yang memberatkan, berbeda dengan terdakwa lain. Selain itu, lebih rendahnya tuntutan hukuman untuk Agus Condro dikarenakan dia telah menyesali perbuatannya, menyerahkan uang hasil korupsi untuk disetor ke kas negara serta menyerahkan apartemen yang dibelinya dengan uang suap tersebut. Selain itu, Agus Condro adalah orang yang melaporkan kasus korupsi tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan hukuman yang dituntutkan pada kliennya itu akan menimbulkan sikap pesimistis di kalangan masyarakat yang berniat melaporkan kasus korupsi. "Kami berharap hakim bisa meletakan keputusan yang lebih bijak," ujar Wijaya.(gel/jpnn)
JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita