Agus Condro: Fraksi PDIP Kompak Pilih Miranda
Kamis, 09 Agustus 2012 – 12:42 WIB

Agus Condro: Fraksi PDIP Kompak Pilih Miranda
Untuk diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,850 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.
Pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan pemilihan terdakwa Miranda, agar bisa terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sehingga Miranda dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Agus Condro yang menjadi saksi terdakwa Miranda Swaray Goeltom, mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara