Agus Condro: Fraksi PDIP Kompak Pilih Miranda

Agus Condro: Fraksi PDIP Kompak Pilih Miranda
Agus Condro: Fraksi PDIP Kompak Pilih Miranda
Untuk diketahui, Miranda dinyatakan terbukti bersama-sama terdakwa Nunun Nurbaetie memberikan traveller cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,850 miliar kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dari fraksi TNI/Polri.

Pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan pemilihan terdakwa Miranda, agar bisa terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sehingga Miranda dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Agus Condro yang menjadi saksi terdakwa Miranda Swaray Goeltom, mengatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News