Agus Condro Harus Lapor ke KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004, segera membuat laporan ke KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK tentunya tidak dapat menindaklanjuti kasus hanya karena pemberitaan media.
Menurut Johan, KPK tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan jika hanya karena pemberitaan media massa. Pemanggilan terhadap saksi oleh KPK, lanjut Johan, juga harus ada alasan yang jelas. "Jadi tidak bisa hanya karena berdasarkan berita koran," kilahnya.
Karenanya, Johan menyarankan agar Agus Condro membuat laporan ke KPK yang disertai bukti-bukti pendukung.
Johan menjelaskan, jika memang laporan ke KPK itu setelah divalidasi mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja KPK dapat menindaklanjutinya.
"Kalau memang laporannya valid, bisa saja nanti kasusnya ditindaklanjuti secara tersendiri karena ini tidak terkait kasus aliran dana BI," cetusnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli