Agus Condro Harus Lapor ke KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004, segera membuat laporan ke KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK tentunya tidak dapat menindaklanjuti kasus hanya karena pemberitaan media.
Menurut Johan, KPK tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan jika hanya karena pemberitaan media massa. Pemanggilan terhadap saksi oleh KPK, lanjut Johan, juga harus ada alasan yang jelas. "Jadi tidak bisa hanya karena berdasarkan berita koran," kilahnya.
Karenanya, Johan menyarankan agar Agus Condro membuat laporan ke KPK yang disertai bukti-bukti pendukung.
Johan menjelaskan, jika memang laporan ke KPK itu setelah divalidasi mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja KPK dapat menindaklanjutinya.
"Kalau memang laporannya valid, bisa saja nanti kasusnya ditindaklanjuti secara tersendiri karena ini tidak terkait kasus aliran dana BI," cetusnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat