Agus Condro Heran Emir Moeis Tak Dijerat KPK
Jumat, 06 Januari 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari PDIP yang dipidana karena kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Agus Condro, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1). Agus Diperiksa sekitar 2,5 jam dan baru keluar dari KPK sekitar pukul 15.40.
Kepada wartawan, pria yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum 15 bulan penjara itu disodori 17 pertanyaan seputar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, sebelum pemilihan Miranda sebagai DGS BI pada Juni 2004. "Ditanyakan kronologisnya," ucap Agus.
Namun menurutnya ada hal yang perlu didalami KPK, yakni soal penyandang dana untuk memenangkan Miranda. Menurut pria yang dikenal sebagai whistle blower kasus cek pelawat itu, di persidangan pernah terungkap bahwa Emir Moeis yang menerima cek dari Dudhie Makmun Murod justru mengembalikan pemberian itu ke Panda Nababan. Alasan Emir menolak cek, karena sudah menjadi teman Miranda sejak di bangku sekolah.
"Kenapa beliau (Emir,red) meyakini itu (cek) dari Miranda Gultom. Itu fakta persidangan yang belum sempat didalami. Tadi saya sampaikan ke KPK supaya itu didalami," tegasnya.
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari PDIP yang dipidana karena kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Agus
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang