Agus Condro Heran Emir Moeis Tak Dijerat KPK
Jumat, 06 Januari 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari PDIP yang dipidana karena kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Agus Condro, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1). Agus Diperiksa sekitar 2,5 jam dan baru keluar dari KPK sekitar pukul 15.40.
Kepada wartawan, pria yang divonis bersalah karena korupsi dan dihukum 15 bulan penjara itu disodori 17 pertanyaan seputar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, sebelum pemilihan Miranda sebagai DGS BI pada Juni 2004. "Ditanyakan kronologisnya," ucap Agus.
Namun menurutnya ada hal yang perlu didalami KPK, yakni soal penyandang dana untuk memenangkan Miranda. Menurut pria yang dikenal sebagai whistle blower kasus cek pelawat itu, di persidangan pernah terungkap bahwa Emir Moeis yang menerima cek dari Dudhie Makmun Murod justru mengembalikan pemberian itu ke Panda Nababan. Alasan Emir menolak cek, karena sudah menjadi teman Miranda sejak di bangku sekolah.
"Kenapa beliau (Emir,red) meyakini itu (cek) dari Miranda Gultom. Itu fakta persidangan yang belum sempat didalami. Tadi saya sampaikan ke KPK supaya itu didalami," tegasnya.
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari PDIP yang dipidana karena kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Agus
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi