Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:17 WIB
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa dengan vonis 15 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor kepadanya. Mantan politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa minimnya pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa terhadapnya akan mempengaruhi pada histle blower lain. "Saya sih nggak apa-apa dihukum," kata Agus.
"Kortingnya cuma tiga bulan, kalau kecewa pasti kecewa. Tapi kecewa bukan karena diri saya. Nanti mana ada lagi yang mau melaporkan kasus di mana dia terlibat di dalamnya," kata Agus Condro kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta, (16/6).
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Agus Condro dituntut JPU selama 1 tahun 6 bulan. Oleh majelis hakim, Agus divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga:
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai