Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:17 WIB
Menurutnya, orang kecil saja yang hanya melakukan kejahatan ringan dihukum, apalagi dia pejabat negara yang menerima Rp500 juta. "Nah persoalannya, saya ini kan pelapor. Karena penuntut KPK mengatakan, saya pelapor sehingga perkara dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia ini terungkap. Tetapi hakim kan mengambil keputusan lain atas berbagai macam pertimbangan," ujarnya.
Tapi, imbuh dia, apabila seorang pelapor tidak dihukum, maka akan banyak orang yang melakukan tindak pidana yang akan melaporkan.
Agus mengungkapkan, dia belum tahu apakah akan banding. "Tetapi saya pribadi menerima hukuman ini. Jika saya tidak dihukum, saya merasa tersiksa. Sahabat-sahabat saya dihukum sementara saya bebas. Jadi saya solider sama-sama hidup ditahanan," ujarnya.
Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang divonis 1 tahun 8 bulan serta Williem Max Tutuarima yang divonis 1 tahun 3 bulan sampai saat ini masih pikir-pikir apakah mau banding atau tidak.(gel/jpnn)
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak