Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
Selasa, 25 Oktober 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama dalam membongkar kasus korupsi (justice collaborator). Denny menjanjikan kemudahan kepada pihak-pihak yang membantu pemberantasan korupsi. "LPSK menetapkan dia sebagai whistle blower. Selama proses hukum, dia benar-benar bekerjasama, tidak buron dan tidak melakukan banding," bebernya.
Menurutnya, jika dituntut di pengadilan maka justice collaborator akan diperingan tuntutan hukumannya. Sementara jika dipenjarakan, dipastikan bakal mendapatkan resmisi dan bebas besrsyarat. "Pesannya bagi justice collaborator yang membantu pengungkapan kasus korupsi tetap mendapat penghargaan," kata Denny di kantornya, Selasa (25/11).
Baca Juga:
Denny pun membeber alasan sehingga Agus Condro sudah bisa menikmati udara segar. Di antaranya karena Agus mengakui telah menerima TC terkait pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda S Gultom, serta bersedia mengembalikan pemberian yang diterima. Selain itu, Agus juga memberi informasi yang akurat dan bisa dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra