Agus Condro Penurut, Masa Hukuman Susut
Selasa, 25 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Seperti diketahui, Agus Condro telah menjalani masa bebas bersyarat. Agus yang divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima travelers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, mengaku bebas tepat waktu.
Baca Juga:
Menurut Agus, dirinya bisa bebas tepat waktu karena mendapat bantuan dari pihak lain. "Atas bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Satgas Anti-Mafia Hukum sesuai prosedur," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa bebasnya Agus Condro merupakan pesan bagi pihak-pihak yang mau bekerjasama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan