Agus Condro Tagih Janji KPK Bekuk Nunun
Merasa Sia-sia jadi Whistleblower
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR yang menjadi terpidana perkara travelers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank indonesia (DGS BI), Agus Condro, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti. Agus merasa keputusannya untuk menjadi pengungkap kasus (whistleblower) akan sia-sia jika Nunun tak bisa diadili.
Karenanya, Agus yang kini dalam masa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman itu mendatangi KPK untuk menagih janji komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu. "Mau ketemu pimpinan (KPK) tapi sibuk. Makanya masukkan surat saja. Nagih janji, setelah saya dan teman-teman ditangkap, pimpinan KPK janji Bu Nunun akan dihadirkan dan disidangkan," ujar Agus di KPK, Senin (31/10).
Agus yang diganjar 15 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta itu merasa heran. Sebab, hingga menjelang masa hukumannya berakhir ternyata Nunun belum juga ditemukan.
"Saya sudah bebas bersyarat, tapi Bu Nunun belum ada kabar beritanya. Kapan dituntaskan" Saya ke sini untuk menanyakan itu," tandasnya.
JAKARTA - Mantan anggota DPR yang menjadi terpidana perkara travelers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank indonesia (DGS BI),
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka