Agus Curi Uang Tante Demi Dugem Bersama Teman - Teman
Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes menjelaskan, beberapa saat setelah peristiwa itu, korban datang dan mendapati kosnya sudah berantakan. Korban pun panik lantas berteriak minta tolong.
"Beruntung, saat itu tetangga korban mengetahui bahwa yang baru datang adalah pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Dari sana korban akhirnya melapor dan langsung dilakukan penyelidikan," kata Kompol Kusminto.
Sementara itu, di hadapan polisi, Agus mengaku, rencananya barang-barang itu dijual dan hasilnya akan digunakan dugem di sebuah kafe bersama teman-teman punknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang sehari-harinya menganggur itu akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(end/jpnn)
Rencananya barang-barang yang dicuri akan dijual dan hasilnya akan digunakan dugem.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja