Agus Curi Uang Tante Demi Dugem Bersama Teman - Teman

Agus Curi Uang Tante Demi Dugem Bersama Teman - Teman
Pelaku pencurian tertangkap. Foto : JPG/Pojpkpitu

Kompol Kusminto, Kapolsek Tandes menjelaskan, beberapa saat setelah peristiwa itu, korban datang dan mendapati kosnya sudah berantakan. Korban pun panik lantas berteriak minta tolong.

"Beruntung, saat itu tetangga korban mengetahui bahwa yang baru datang adalah pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Dari sana korban akhirnya melapor dan langsung dilakukan penyelidikan," kata Kompol Kusminto.

Sementara itu, di hadapan polisi, Agus mengaku, rencananya barang-barang itu dijual dan hasilnya akan digunakan dugem di sebuah kafe bersama teman-teman punknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang sehari-harinya menganggur itu akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.(end/jpnn)


Rencananya barang-barang yang dicuri akan dijual dan hasilnya akan digunakan dugem.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News