Agus dan Danang Terciduk, Celana Jin Ikut Disita sebagai Barang Bukti
jpnn.com, MANADO - Tim gabungan yang dibentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bea Cukai mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan total sembilan orang tersangka.
Kepala BNNP Sulut Brigjen VJ Lasut pengungkapan kasus itu berkat kerja sama BNNP Sulut dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara.
"Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama," kata Lasut di Manado, Senin (14/6).
Brigjen Lasut menerangkan jaringan ini terungkap setelah tim gabungan melakukan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dalam operasi itu, tim menangkap dua orang penerima barang tembakau gorila, yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang.
Setelah melakukan pengembangan, tim kembali meringkus tujuh pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Brigjen Lasut, mereka semua adalah pekerja salah satu perusahaan di Bolmong, Sulut.
"Mereka sebelum-sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut, dan dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan. Mereka mengonsumsi di sebuah hotel saat hari libur," tutur Lasut.
CAS alias Agus dan DS alias Danang terciduk, biasanya mereka melakukan hal tak terpuji di hotel.
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024