Agus Gumiwang: Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Karyawan Sritex

Agus Gumiwang: Pemerintah Prioritaskan Penyelamatan Karyawan Sritex
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/10/2024) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Agus Gumiwang juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT. Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,”, jelasnya.

Sebelumnya, PT. Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Jakarta, (25/10/2024).(ray/jpnn)

Agus Gumiwang menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT. Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News