Agus Hermanto: Karena yang Bertanggung Jawab Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan parlemen tidak pernah menyatakan keinginan bertemu Presiden Joko Widodo membahas persoalan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Salah satunya adalah presidential threshold yang kini masih belum menemukan titik terang dan bisa menghambat pengesahan RUU Pemilu.
“Coba diputar (rekaman), tidak (ada) keinginan DPR,” kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Hanya saja, Agus mengatakan, memang banyak yang menyarankan DPR bertemu dengan presiden sebagai wakil pemerintah. “Karena memang yang bertanggung jawab adalah presiden dan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, saran itu menyebutkan kalau memang pertemuan itu dilakukan maka akan jauh lebih baik sehingga bisa menyatukan apa saja yang diinginkan pemerintah dan DPR di RUU Pemilu itu.
Namun, kata Agus, kalau tidak tercapai itu juga tak menjadi persoalan dan halangan. Sebab, presiden bisa saja memberikan amanat kepada menteri-menterinya termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto untuk berbicara dengan DPR.
“Dan amanat tentunya sudah ada batasan-batasannya bahwa ini positioning yang harus ada di dalam presidential threshold,” katanya.
Terpisah, Wiranto mengatakan, boleh-boleh saja legislatif dan eksekutif bertemu. Bahkan, kata dia, jika pertemuan antarpansus dan level menteri tidak menemukan kesepakatan bisa saja diselesaikan ke tingkat lebih tinggi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan parlemen tidak pernah menyatakan keinginan bertemu Presiden Joko Widodo membahas
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka