Agus Hermanto: Karena yang Bertanggung Jawab Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan parlemen tidak pernah menyatakan keinginan bertemu Presiden Joko Widodo membahas persoalan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Salah satunya adalah presidential threshold yang kini masih belum menemukan titik terang dan bisa menghambat pengesahan RUU Pemilu.
“Coba diputar (rekaman), tidak (ada) keinginan DPR,” kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Hanya saja, Agus mengatakan, memang banyak yang menyarankan DPR bertemu dengan presiden sebagai wakil pemerintah. “Karena memang yang bertanggung jawab adalah presiden dan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, saran itu menyebutkan kalau memang pertemuan itu dilakukan maka akan jauh lebih baik sehingga bisa menyatukan apa saja yang diinginkan pemerintah dan DPR di RUU Pemilu itu.
Namun, kata Agus, kalau tidak tercapai itu juga tak menjadi persoalan dan halangan. Sebab, presiden bisa saja memberikan amanat kepada menteri-menterinya termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto untuk berbicara dengan DPR.
“Dan amanat tentunya sudah ada batasan-batasannya bahwa ini positioning yang harus ada di dalam presidential threshold,” katanya.
Terpisah, Wiranto mengatakan, boleh-boleh saja legislatif dan eksekutif bertemu. Bahkan, kata dia, jika pertemuan antarpansus dan level menteri tidak menemukan kesepakatan bisa saja diselesaikan ke tingkat lebih tinggi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan parlemen tidak pernah menyatakan keinginan bertemu Presiden Joko Widodo membahas
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati