Agus Hermanto: Revisi UU Penyiaran Harus Segera Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran harus dituntaskan di masa sidang ini.
Menurut dia, pembahasan Revisi UU Penyiaran itu sudah cukup lama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Baleg diberikan waktu setidaknya pada masa sidang ini harus dibawa ke rapat paripurna,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Menurut Agus, saat ini Baleg tengah mempercepat menyelesaikan RUU Penyiaran tersebut. Dia mengatakan, di Baleg nanti tetap melakukan rapat pleno.
Namun, kata Agus, bisa saja nanti dalam rapat pleno itu tidak semua fraksi setuju. Nah, kalau pleno Baleg tidak mencapai kesepakatan, maka keputusannya akan diambil dalam paripurna.
“Baleg tetap ada pleno. Baleg diberikan tenggat waktu terakhir dalam masa sidang kali ini, sehingga diharapkan masa sidang ini sudah mengambil keputusan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dibawanya Revisi UU Penyiaran ke paripurna sudah sesuai mekanisme yang berlalu.
Yang jelas, kata dia, publik tidak bisa menunggu terus menerus terlalu lama sampai semua di Baleg sepakat.
Agus Hermanto mengatakan, pembahasan Revisi UU Penyiaran sudah cukup lama di Baleg DPR.
- Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Muzani Sebut DPR Bakal Terbuka Terima Masukan
- Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran
- DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran
- Tambah Satu Profesor, Langkah Unnes Menuju PTNBH Makin Dekat
- Menristekdikti Mohamad Nasir Ingin Banyak Profesor di Bawah 40 Tahun
- Temui Presiden Jokowi, Wakil Ketua Wanbin PD Mengaku Bawa Urusan Pribadi