Agus: Koopssusgab TNI Sebaiknya Tunggu UU Antiterorisme
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkeinginan mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab TNI. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan kerja sama tugas perbantuan antara Polri dan TNI dalam menangani terorisme memang sangat dianjurkan dan dimungkinkan.
Namun, kata dia, rencana pengaktifan Koopssusgab itu tentu harus disesuaikan dengan Undang-undang Antiterorisme yang tengah direvisi dan sebentar lagi disahkan serta diberlakukan. "Semua harus diselesaikan dalam aturan perundang-undangan," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/5).
Agus mengatakan dalam UU TNI dan UU Polri, tugas perbantuan bersifat kedinasan memang dimungkinkan. Sebab, TNI dan Polri memang memiliki keahlian di bidang terorisme dan intelijen. "Apabila kemampuan ini digabung tentunya akan menjadi manfaat yang tertinggi bagi nusa dan bangsa," katanya.
Dia mengatakan penggabungan itu tentu tidak akan menabrak aturan. Namun, untuk persoalan perbantuan menangani terorisme, itu akan dibahas detail dalam UU Antiterorisme. (boy/jpnn)
Menurut Agus, rencana pengaktifan Koopssusgab harus disesuaikan dengan Undang-undang Antiterorisme yang tengah direvisi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia