Agus Maksum Dapat Ancaman Pembunuhan, tetapi Bukan Terkait Kesaksian di Sidang MK
jpnn.com, JAKARTA - Nama Agus Maksum jadi viral dan trending di media sosial Twitter. Pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (bagian dari tim khusus terkait DPT tingkat nasional) itu menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6) siang.
Memulai kesaksiannya, pria yang berdomisili di Sidoarjo Jawa Timur itu ditanya Hakim Aswanto soal adanya ancaman terhadap keselamatannya. "Saudara Saksi, apakah Anda dalam memberikan keterangan, saudara tidak mendapat tekanan atau ancaman dari pihak mana pun," ujar Aswanto.
"Oo..sebelumnya, kami ada (dapat) ancaman itu," jawab Agus.
"Ancaman dalam bentuk apa yang Saudara alami," cecar Aswanto.
Agus sempat mengelak untuk menjelaskan, tetapi Aswanto mendesak, karena sidang di MK sudah terbuka untuk umum. "Ancaman ini pernah sampai kepada saya, juga keluarga saya, dan juga sudah tersebar beritanya. Tentang ancaman pembunuhan," kata Agus.
"Kapan Saudara diancam," lanjut Aswanto. "Sekitar bulan April, mendekati bulan April, di awal bulan April," ujar Agus.
BACA JUGA: Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu
Hakim Aswanto pun terkesan kaget, heran. "Berarti ketika itu Saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak (di sidang sengketa Pilpres 2019-red)," ujar Aswanto.
Agus Maksum mengaku ancaman itu juga didapat keluarganya. Agus mengatakan soal itu sudah tersebar beritanya.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK