Agus Martowadodjo Batal Beri Keterangan di Sidang E-KTP
Kamis, 16 Maret 2017 – 10:57 WIB
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(Put/jpg)
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadodjo batal memberikan kesaksian di sidang dua terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Irma dan Sugiharto, Kamis (16/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Bamsoet Dukung Pencalonan Kembali Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI
- Jokowi Sudah Kirimkan Calon Gubernur BI ke DPR, Namanya?
- Ini Alasan Jokowi Mengusulkan Perry Warjiyo jadi Gubernur BI Lagi
- Ketua Banggar DPR RI Sebut Ada Beberapa Pertimbangan Soal Gubernur BI
- Sst... Ada Bocoran Calon Gubernur Bank Indonesia, Kok Ada Sri Mulyani
- Jokowi segera Memutuskan Nama Calon Gubernur BI