Agus Melenggang Mulus jadi Panglima TNI
Jumat, 24 September 2010 – 06:26 WIB
JAKARTA - Laksamana TNI Agus Suhartono tidak menemui jalan terjal dalam menjalani fit and proper test calon Panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Laut itu relatif tidak mendapatkan ujian berarti dari puluhan pertanyaan para anggota Komisi I DPR RI yang ditujukan kepadanya. Direkomendasikannya Agus sebagai Panglima TNI baru ke Paripurna dihasilkan melalui rapat internal Komisi I. Sementara proses fit and proper test dijalani mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00.
Anggota Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa semua fraksi tanpa kecuali menyetujui Agus untuk menjadi Panglima TNI pengganti Djoko Santoso. "Tinggal pengesahan nanti," kata Muzani usai rapat fit and proper test calon Panglima TNI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (23/9).
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik menyatakan, persetujuan Agus sebagai Panglima TNI akan diserahkan ke pimpinan. Selanjutnya, hasil rapat Komisi I itu dibawa di paripurna, Senin (27/9) mendatang. Pandangan rapat internal Komisi I akan menjadi pertimbangan seluruh anggota DPR dalam paripurna tersebut. "So far so good," ujar Mahfudz yakin.
Mahfudz menyatakan, persetujuan Panglima TNI baru itu tidak dengan cek kosong. Ada ruang penting yang menjadi tugas Panglima, dimana selalu mendapat warisan masalah dari Panglima sebelumnya. Kasus yang mengemuka diantaranya adalah masalah sengketa lahan dan inventarisasi aset. "Padahal masa jabatannya hanya tiga tahun (melihat usia Agus, red)," kata politisi PKS.
JAKARTA - Laksamana TNI Agus Suhartono tidak menemui jalan terjal dalam menjalani fit and proper test calon Panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Laut
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan