Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon bupati Sarmi, Papua Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menggugat hasil Pilkada Sarmi 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK bertujuan untuk meluruskan proses pemilihan yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan, termasuk maraknya praktik politik uang yang menodai demokrasi.
Pasangan ini juga mengajukan PHP atas dugaan ketidaknetralan penyelenggara sehingga perlu diuji di lembaga peradilan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang.
"Segala bentuk kecurangan termasuk praktik money politics harus dihindari dalam setiap proses pemilu," ujar calon wakil bupati Mustafa di Sarmi, Rabu (11/12).
Mustafa menyebut buruknya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sarmi diperparah dengan adanya indikasi kerja sama penyelenggara dengan paslon tertentu.
"Dari pengakuan saksi-saksi hampir di setiap TPS terjadi praktik politik uang tetapi seperti ada pembiaran," ucapnya.
Mustafa menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan kecurangan dimaksud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu terkesan tidak bersikap akomodatif. Proses laporan sering kali tertunda dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bahkan cenderung mengulur waktu.
Pasangan calon bupati nomor urut 3 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menggugat hasil Pilkada Sarmi ke MK karena menilai banyak kecurangan.
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu