Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon bupati Sarmi, Papua Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menggugat hasil Pilkada Sarmi 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK bertujuan untuk meluruskan proses pemilihan yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan, termasuk maraknya praktik politik uang yang menodai demokrasi.
Pasangan ini juga mengajukan PHP atas dugaan ketidaknetralan penyelenggara sehingga perlu diuji di lembaga peradilan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang.
"Segala bentuk kecurangan termasuk praktik money politics harus dihindari dalam setiap proses pemilu," ujar calon wakil bupati Mustafa di Sarmi, Rabu (11/12).
Mustafa menyebut buruknya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sarmi diperparah dengan adanya indikasi kerja sama penyelenggara dengan paslon tertentu.
"Dari pengakuan saksi-saksi hampir di setiap TPS terjadi praktik politik uang tetapi seperti ada pembiaran," ucapnya.
Mustafa menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan kecurangan dimaksud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu terkesan tidak bersikap akomodatif. Proses laporan sering kali tertunda dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bahkan cenderung mengulur waktu.
Pasangan calon bupati nomor urut 3 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menggugat hasil Pilkada Sarmi ke MK karena menilai banyak kecurangan.
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut