Agus Rahardjo Beber Upaya Pimpinan KPK Cegah Abdul Somad Beri Tausiah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pemberitaan soal tausiah Ustaz Abdul Somad di lembaga antirasuah itu. Klarifikasi itu lantaran KPK tak pernah mengundang ustaz yang kondang dengan inisial UAS tersebut untuk berceramah.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihak yang mengundang UAS bukan lembaga, melainkan pegawai. "Kalau Ustaz Somad sama sekali bukan lembaga. Jadi, ada beberapa staf yang pada waktu itu kajian Zuhur mengundang Ustaz Somad," ungkap ujar Agus saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Pimpinan KPK, kata Agus, tidak sepakat ketika pegawai mengundang Ustaz Somad, bahkan sempat berupaya mencegahnya. Sehari sebelum UAS mengisi ceramah, pimpinan KPK sudah meminta pegawai yang mengundang ustaz alumnus Universitas Al Azhar Kairo itu untuk membatalkannya.
“Malamnya diberitahu, pimpinan sudah mencegah. Bukan mencegah kapasitas UAS, tetapi di beberapa waktu lalu pernah ada kontroversi, ya, mengenai beliau," ucap dia.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pimpinan KPK tak bermaksud melarang Ustaz Somad menyampaikan tausiah. Sebab, pimpinan KPK cuma berupaya mencegah kontroversi yang muncul setelah tausiah UAS.
"Malamnya kami diberitahu ada Ustaz Somad mau kajian Zuhur. Kami juga sudah (bilang) jangan, jangan diundang. Karena beliau pada waktu lalu, kan, pernah ada kontroversi," terang dia.
Sebelumnya Ustaz Somad mengaku diundang ke KPK untuk menyampaikan tausiah, Selasa (19/11). UAS dalam tausiahnya mendorong pegawai KPK menguatkan ibadah.(mg10/jpnn)
Pimpinan KPK sempat berupaya mencegah pegawai di lembaga antirasuah mengundang Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?