Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Agus Rahardjo melaporkan dugaan kecurangan pemilu pada pileg DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur ke Bawaslu RI. Caleg DPD RI itu berharap Bawaslu RI dapat menindaklanjuti laporanya, bukan seperti saat dirinya melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Bawaslu Jatim.
"Waktu itu kami laporkan mengharapkan ada tindakan cepat (Bawaslu Jatim), tetapi ternyata tidak ada tindakan. Berjalan terus, malah sekarang sudah rekap," kata Agus di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3).
Agus yang juga mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku belum menandatangani hasil rekapitulasi untuk Pileg DPD RI Dapil Jatim.
"Mohon maaf kami tidak tanda tangan rekap karena itu belum diusut. Nah, mudah-mudahan Bawaslu RI nanti bisa menindaklanjuti dengan baik," ungkap Agus.
Sementara itu, dia menyebut laporannya kali ini berbeda dibandingkan dengan saat melapor ke Bawaslu Jatim. "Ada bukti yang melebihi bukti yang kami bawa ke Jawa Timur," katanya.
Agus menjelaskan bukti tersebut seperti form Model C1 dan form Model D Hasil, yang menurutnya berubah banyak.
"Misalkan, ya, C1-nya itu 13 caleg itu dapat (suara) semua. Nanti di D-nya itu hanya tiga orang yang dapat," katanya.
Dia mengaku telah mengambil sampel dugaan kecurangan Pileg DPD RI Dapil Jatim, seperti dari tiga kabupaten, yakni Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Agus Rahardjo mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB