Agus Rahardjo Pastikan KPK akan Terus Lakukan Penyadapan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyadapan sebelum ada undang-undang baru yang mengatur soal itu. Menurut Agus, selama ini kewenangan penyadapan sudah diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR harus membuat UU khusus penyadapan. "Yang berwenang membuat undang-undang kan DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat, tidak harus bertele-tele," kata Agus.
Dia menjelaskan, jika sudah ada UU khusus penyadapan, tentu KPK akan mengikutinya. Namun, sampai sekarang UU itu belum ada. "Kalau sudah ada di UU penyadapan ya (diikuti). Tapi, kan ini belum tahu ya, karena belum ada," paparnya.
Dalam RDP KPK dengan DPR, Selasa (26/9) kemarin, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta kewenangan penyadapan KPK diatur oleh ketentuan yang setara dengan UU.
"Jika cuma berdasarkan SOP itu dia, kami juga SOP-nya tidak tahu. Perintah MK bukan SOP. Silakan KPK lakukan kewenangan penyadap tapi harus ada kontrol," kata Masinton.
Politikus PDI Perjuangan itu lebih percaya bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK semuanya bersumber dari penyadapan. "Penyadapan yang dilakukan jelas melanggar HAM," tudingnya. (boy/jpnn)
Jika sudah ada UU khusus penyadapan, KPK akan mengikutinya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK