Agus Rahardjo Pastikan Revisi UU KPK Tak Menghentikan Pemberantasan Korupsi
Rabu, 18 September 2019 – 15:30 WIB
"KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," jelas dia.
Dalam sejarahnya, baik di Indonesia atau di negara manapun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," tegas Febri. (tan/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pastikan KPK akan terus memberantas korupsi meski DPR telah mensahkan revisi UU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih