Agus Sebut KLHK Punya Otoritas Mengeluarkan Izin Amdal, Tak Bisa Diintervensi
"Amdal itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,” ujarnya.
Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan Amdal yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan dari daerah ke KLHK.
Hingga saat ini, ujarnya, ada ribuan permohonan persetujuan Amdal antri untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarut ini, bisa berdampak pada risiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor. Utamanya adalah sektor bisnis dengan risiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan izin lingkungan, seperti bidang migas dan energi.
Menurutnya penyebab lambatnya proses Amdal di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perizinan. Ketika ditarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock.
"Kami sudah memberikan masukan mengenai masalah tersebut agar SDM di KLHK dibenahi," pungkas Agus. (esy/jpnn)
Pengamat Agus sebut KLHK punya otoritas mengeluarkan izin Amdal, tak bisa diintervensi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih